Tips Info Review Online

Asas Transaksi Mudrabah

Mudrabah ialah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang pihak/lebih dan salah satu orang/pihak, diantara mereka bersedia mengeluarkan sejumlah modal uang atau barang untuk dipergunakan oleh pihak lainnya dengan ketentuan pembagian laba sesuai kesepakatan. Berikut ini adalah Asas Transaksi Mudrabah yaitu sebagai berikut.

Dalam mudrabah hukumnya jaiz (boleh), sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan, sebagaimana firman Allah Swt. berikut.

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ
Artinya: Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. (Q.S. Al-Muzzammil, 73/20)

Mudrabah ini telah terjadi di zaman Rasulullah Saw. bahkan beliau sendiri pernah melakukannya dengan Siti Khadijah, sebelum beliau menikahinya. Rasulullah Saw. pergi ke negeri Syam dengan membawa modal dagangan dari Siti Khadijah, dan sepulangnya dari perniagaan beliau segera menyerahkan modal pokoknya dan membagi keuntungannya sesuai kesepakatan.

Syarat-Syarat Mudrabah

Sebelum melaksanakan mudrabah, lebih dahulu harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Modal yang akan dimudrabahkan harus jelas dalam bentuk uang tunai bukan barang, emas dan perak batangan, atau barang-barang berharga lainnya.
  2. Jumlah modal yang akan dimudrabahkan harus jelas jumlahnya, agar dapat dibedakan dengan keuntungan yang didapatkannya.
  3. Keuntungan yang akan di dapatkan oleh pemilik modal dan pekerja harus dijelaskan dalam transaksi sesuai kesepakatan, misalnya dengan sistem paruhan, sepertiga, seperempat, dan sebagainya.
  4. Mudrabah harus bersifat mutlak, artinya si pemilik modal tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan usaha yang akan dijalankan oleh pihak pekerjanya.
Jika persyaratan diatas tidak terpenuhi, mudrabah tidak dapat dijalankan. Artinya mudrabah menjadi batal dengan sendirinya, manakala di tengah perjalanan ada syarat-syarat yang dilanggar oleh salah satu pihak yang bertransaksi.

Rukun Mudrabah

Asas Transaksi Mudrabah



Rukun mudrabah adalah ijab dan kabul, yaitu suatu transaksi atau timbang terima yang dilakukan oleh kedua pihak. Dalam melakukan ijab kabul tidak disyaratkan mengucapkannya dengan bahasa atau lafal-lafal tertentu, tetapi cukup dengan bahasa dan ungkapan yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak yang melakukan ijab kabul.

Hikmah disyaratkannya investasi mudrabah dapat dijelaskan sebagai berikut.
  1. Mudrabah akan menampakkan sifat dan semangat kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan menanggung kerugian yang dialami suatu usaha, dan membagikan keuntungan yang besar (sesuai dengan perjanjian) di saat ekonomi sedang booming.
  2. Mudrabah akan menyatukan modal dengan skill (keahlian) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem perekonomian konvensional, sebab sistem tersebut memang diciptakan untuk menunjang mereka yang memiliki modal.
  3. Mudrabah dapat menggairahkan perekonomian umat Islam, khusunya bagi para pemilik modal yang selama ini masih ragu-ragu tentang hukum bunga bank konvensional. Secara mudrabah, mereka yakin usahanya terhindar dari hal-hal yang meragukan, dan tetap sesuai dengan syariat Islam.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampikan tentang Asas Transaksi Mudrabah semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Author: Unknown Title: Asas Transaksi Mudrabah Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Asas Transaksi Mudrabah

0 comments:

Post a Comment