Tips Info Review Online

Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang

Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggarakan Ibadah Haji, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, dan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang.

Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan pengelolaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. Tujuannya agar jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai ajaran agama Islam.

Proses yang harus dijalani seorang jamaah untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana termuat dalam pasal 5 dengan cara mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota setempat, membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerimaan setoran, serta memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Jika sudah melakukan proses tersebut, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan. Secara lengkap hak jamaah haji termuat dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yaitu jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yaitu meliputi sebagai berikut.

  • Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi.
  • Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi.
  • Perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
  • Penggunaan paspor dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanakan ibadah haji.
  • Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

Untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga membentuk kepanitiaan khusus sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11. Pada pasal tersebut mengatur ketentuan tentang mentri membentuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat pusat maupun di daerah yang memiliki embarkasi dan di Arab Saudi.

Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang


Dalam rangka penyelenggaraan ibdah haji, mentri menunjuk petugas yang menyertai jamaah haji yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), serta Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 selain memuat hal-hal yang dijelaskan tersebut, juga memuat tentang ketentuan besarnya jumlah biaya haji yang termuat pada pasal 21. Besar biaya haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

Besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak selalu sama pada setiap tahunnya. Akan tetapi, disesuaikan dengan besarnya kebutuhan yang diperlukan dan kurs mata uang dalam dollar. Demikian halnya untuk masing-masing embarkasi kadang terdapat perbedaan.

Itulah sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang semoga artikel inidapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Author: Unknown Title: Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Penyelenggaraan Haji Menurut Undang-Undang

0 comments:

Post a Comment