Dalam ibadah haji, kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Rukun haji artinya segala sesuatu yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda). berikut ini adalah Rukun, Wajib, dan Sunah Haji selengkapnya silahkan baca disini.
Pengertian wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sah nya ibadah haji dan ditinggalkan karena suatu hal, dapat digantikan dengan membayar dam (denda). Sunah haji seperti halnya hukum sunah dalam ibadah lain, yaitu manasik haji yang dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak tidak akan mendapatkan dosa.
Pengertian wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sah nya ibadah haji dan ditinggalkan karena suatu hal, dapat digantikan dengan membayar dam (denda). Sunah haji seperti halnya hukum sunah dalam ibadah lain, yaitu manasik haji yang dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak tidak akan mendapatkan dosa.
Rukun, Wajib, dan Sunah Haji
Rukun Haji- Niat haji/ihram.
- Wukuf di Arafah.
- Tawaf ifadah.
- Sai
- Tahalul.
- Tertib.
- Niat dan miqat.
- Mabit di muzdalifah.
- Melempar jumrah Aqabah 10 Dzulhijah.
- Bermalam hari di Mina 11,12,12 Dzulhijah.
- Melempar jumrah Ula, Wusta, dan Ukhra, 11, 12, 13 Dzulhijah.
- Meninggalkan larangan-larangan.
- Melakukan dengan cara ifrad.
- Membaca talbiah.
- Sholat sunah sesudah tawaf.
- Minum air zam-zam.
- Berdoa.
0 comments:
Post a Comment