Tips Info Review Online

Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang

Sebagai jaminan pengelolaan wakaf dengan baik, saat ini telah disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan juga telah dikeluarkan fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang Kebolehan Wakaf Uang pada bulan Mei 2002 Berikut ini adalah Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang. 

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk janagka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang


Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur-unsur wakaf adalah sebagai berikut.

1. Harus Ada Wakif

Wakil adalah orang yang mewakifkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.

Wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

Wakif badan hukum yang dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.

2. Harus Ada Nazir

Nazir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nazir meliuti perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nazir apabila memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmaniah dan rohaniah, serta tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.

Organisasi dapat menjadi nazir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Penggurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nazir perseorangan.
  • Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan, dan keagamaan.
Badan hukum hanaya dapat menjadi nazir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nazir perseorangan.
  • Badan hukum Indonesia yaang dibentuk berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan.
3. Harus Ada benda Wakaf

Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran Islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.

4. Harus Ada Ikrar Wakaf

Ikrar wwakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.

5. Harus Ada Peruntukan Harta Benda Wakaf

Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf harus dapat diperuntukkan bagi sarana ibadah, kegiatan dan prasarana pendidikan, serta kesehatan. Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu, dan beasiswa. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, serta keemajuan dan kesejahteraan umat alainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.

6. Jangka Waktu Wakaf

Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Golongan Hanafiah juga juga mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus menerus. Namun, Imam Malik dan golongan syiah Imamiah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.

Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Author: Unknown Title: Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Tata Cara Pengelolaan Wakaf Menurut Undang-Undang

0 comments:

Post a Comment