Dalam islam jual beli harus sesuai dengan rukun dan syaratnya agar transaksi jual beli tersebut sah dan menjadi halal sesuai dengan dasar hukum pada awalnya. Rukun dan Syarat Jual Beli yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan bertransaksi jual beli sebagai berikut.
2) Pembeli, syaratnya harus berakal sehat dan memiliki kemampuan membayar barang yang akan dibeli tersebut. Artinya, pada saat transaksi berlangsung pembeli harus menyertakan uang sesuai dengan harga yang disepakati.
3) Barang yang akan dikadkan harus memenuhi syarat-syarat berikut.
Rukun dan Syarat Jual Beli
1) Penjual, syaratnya harus berakal sehat dan memiliki sepenuhnya barang yang akan dijual tersebut. Artinya, barang yang akan dijual itu bukan barang milik bersama atau sebagainnya milik orang lain.2) Pembeli, syaratnya harus berakal sehat dan memiliki kemampuan membayar barang yang akan dibeli tersebut. Artinya, pada saat transaksi berlangsung pembeli harus menyertakan uang sesuai dengan harga yang disepakati.
3) Barang yang akan dikadkan harus memenuhi syarat-syarat berikut.
- Barang bukan najis atau yang diharamkan Allah Swt. baik zat, sifat, maupun hukumnya.
- Barang tersebut dapat dimanfaatkan.
- Barang tersebut harus ada pada saat transaksi jual beli berlangsung, kecuali ada kesepakatan sebelumnya bahwa barang dapat diserahkan kemudian.
- Barang tersebut adalah milik orang yang berakad sepenuhnya (milkutam).
- Barang tersebut mudah diketahui bentuk, jenis, kualitas, dan sebagainya oleh pihak pembeli.
Dalam transaksi jual bei, permasalahan ijab kabul tidak perlu ditegaskan melalui ucapan. Namun, sebagaian ulama fikih ada yang menjadikan ijab kabul sebagai syarat mutlak dalam jual beli. Artinya, menurut para ulama tersebut setiap transaksi jual beli yang tidak menggunakan ijab kabul secara jelas hukumnya tidak sah.
Apa bila salah satu rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi, jual beli tersebut tidak sah atau dianggap tidak terjadi.
Apa bila salah satu rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi, jual beli tersebut tidak sah atau dianggap tidak terjadi.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Rukun dan Syarat Jual Beli semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment