Tips Info Review Online

Pembagian Hukum dalam Islam

Pembagian Hukum Islam-MasRozakdotcom. Setelah sebelumnya kita semuanya mengetahui sumber hukum islam yang pertama yaitu Al Qur'an dan yang kedua hadist kemudian Ijtihad, maka hukum - hukum yang tertera tersebut terbagi dalam beberapa bagian atau kelompok.

Pebagian - pembagian tersebut haruslah menjadi corak gerak gerik kehidupan seorang muslim, perbuatan mana yang harus dilakukan dan permuatan mana yang harus ditinggalkan serta perbuatan mana yang harus didahulukan untuk dikerjakan. Berikut ini adalah Pembagian Hukum dalam Islam

Pembagian Hukum dalam Islam

1. Hukum Taklifi

Pembagian Hukum dalam Islam


Menurut ahli ushul fikih, hukum adalah perintah Allah Swt. yang menuntut mukalaf untuk mengerjakan atau memilih mengerjakan atau meninggalan sesuatu, dengan konsekuensi yang ada berupa dosa atau pahala.
Hukum taklifi adalah perintah Allah Swt. yang menuntut mukalaf Islam untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu perbuatan. Mukalaf adalah orang yang telah dapat dibebani hukum dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hukum taklifi terdiri atas empat macam yaitu, ijab, nadb, tahrim, dan karahah.

a. Ijab (Wajib)

Ijab adalah perintah Allah Swt. yang haru dikerjakan. Dengan kata lain, perbuatan ini hukumnya wajib. Artinya perbuatan ini jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Contoh: sholat fardu dan puasa Ramadhan.

b. Nadb (Sunnah)

Nadb yaitu perbuatan-perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Contoh sholat tahajud, sholat duha, sholat rawatib dll.

c. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah ketentuan larangan agama yang tidak boleh dikerjakan. Jika menjalankan akan mendapatkan dosa. Contoh: zina, minuman keras, mencuri dll.

d. Karahah (Makruh)

Karahah adalah perintah Allah Swt. untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan atau anjuran untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Jika tidak mengerjakan ia mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa. Contoh: makan makanan yang berbau ketikan akan bergaul dengan orang lain atau ketika hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

2. Hukum Wad’i

Hukum wad’I adalah perintah Allah Swt. yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan seebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum. Misalnya kondisi akan melaksanakan shalat menjadi sebab wajibnya wudhu bagi mukalaf, dan sebab perbedaan agama antara yang diwarisi dan yang mewarisi menjadi penghalang dalam hukum waris.

Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pembagian Hukum dalam Islam semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Author: Unknown Title: Pembagian Hukum dalam Islam Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Pembagian Hukum dalam Islam

  • Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut IslamSebagian umat Islam pasti bertanya-tanya mengenai hukum perbankan menurut Islam. Apakah itu diperbolehkan atau diharamkan, banyak dari kita yang belum tahu apakah hukum ...
  • Rukun, Wajib, dan Sunah HajiDalam ibadah haji, kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Rukun haji artinya segala sesuatu yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika salah ...
  • Niat Puasa RamadhanAssalamualaikum.. Sebelum kitaa berpuasa, tentu saja kita harus membaca niatnya terlebih dahulu. Kita sebagai umat muslim tentu sudah tahu bagaimana bacaan Niat Puasa R ...
  • Tata cara Shalat yang Benarbismillahirohmanirrohim.... Assalaualaikum Wr Wb... Akhiy musim di manapun anda berada Shalat adalah sarana Bagi seorang hamba untuk menyembah Allah swt sebagai pengbdia ...
  • Iman Kepada Hari AkhirSesuatu yang ada di dunia ini adalah fana atau akan rusak, karena yang baqa atau kekal hanyalah Allah Swt. semua yang ada di dunia ini pasti ada awalnya dan ada akhirnya ...

0 comments:

Post a Comment