Tips Info Review Online

Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam

Sebagian umat Islam pasti bertanya-tanya mengenai hukum perbankan menurut Islam. Apakah itu diperbolehkan atau diharamkan, banyak dari kita yang belum tahu apakah hukum dari perbankan Islam itu. Nah, dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam selengkapnya silahkan baca disini.

Asas Transaksi Perbankan Islam

a. Pengertian dan Tujuan Bank

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakt.

Bank bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bank-bank yang ada sekarang, baik bank umum pemerintah maupun bank swasta dalam penyelenggaraannya menggunakan sistem bunga. Bunga ini merupakan tambahan sebagai imbalan jasa yang ditentukan sebelumnya. Bank-bank yang menyelenggarakan usahanya dengan sistem bunga disebut bank konvensional.

b. Hukum Bank


Bunga bank yang berlaku di semua bank-bank konvensional dewasa ini cenderung menguntungkan pihak modal dan merugikan para wiraswastawan. Menurut Dr. Najatullah Sidik, dengan adanya ketentuan bunga bank yang sudah ditentukan pada saat akad pinjam-meminjam adalah suatu bentuk pemerasan pihak modal kepada wiraswastawan yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat dan jiwa ajaran Al-Quran, yaitu Allah Swt. telah mengahalakan jual beli dan mengharamkan riba.

Namun, disisi lain kenyataan yang tak bisa dipungkiri bahwa kehidupan umat Islam dewasa ini hampir-hampir tidak mungkin terhindar dari menggunakan jasa bank konvensional, misalnya untuk usaha bisnis mereka. Bahkan untuk keperluan ibadah sekalipu, seperti untuk kepentingan ibadah haji mereka harus menggunakan jasa bank konvensional tersebut. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan jasa bank konvensional ini.

Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam


Larangan penggunaan bank konvensional karena adanya unsur riba di dalamnya dan belum adanya bank atau lembaga keuangan lain yang benar-benar bersih dari bunga (yang dianggap riba), sementara perekonomian umat Islam harus terus dikembangkan untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.

Perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah bunga bank ini dapat dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Abu Zahrah, guru besar Fakultas Hukum Universitas Kairo dan Dr. Muhammad Abdullah Al-Arabi mengatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasihah yang dilarang oleh Islam. Oleh karena itu, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang menggunakan bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
  2. Prof Dr. Ahmad Zarqa (pakar ekonomi Syiria) berpendapat bahwa sistem perbankan yang kita pakai sekarang sebagai relitas yang tidak dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat Islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas dasar dalam keadaan darurat dan sifatnya sementara.
  3. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa bank termasuk syubhat, yakni belum jelas halal atau haramnya. Untuk itu kita harus berhati-hati terhadap masalah syubhat. Jadi, dalam keadaan terpaksa, kita baru boleh bermuamalah dengan bank yang masih termasuk masalah syubhat tersebut.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memperluas wawasan kita semua.
Author: Unknown Title: Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Pengertian Perbankan, Tujuan, dan Hukumnya Menurut Islam

0 comments:

Post a Comment