Sebagai mana telah dikatakan didepan bahwa ulama islam masih bersilang pendapat tentang dasar hukum asuransi.hal ini karena asuransi tidak disebutkan dasar hukumnya secara jelas, baik dalam Alquran maupun dalam hadis. Dengan kata lain, asuransi termasuk wilayah kajian ijtihat (pemikiran/pendapat). Oleh karena itu, masing-masing ulama ada yang mengatakan haram dan ada pula yang membolehkan sepanjang bermanfaat bagi umat. Berikut ini adalah Hukum Asuransi dalam Islam
Dasar Hukum Asuransi
Kelompok ulama yang mengharamkan asuransi,antara lain Syekh Sayyid As-Sabiq dan Syekh Yusuf al-Qardawi,dengan alasan yang mereka kemukakan yaitu sebagai berikut.- Asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi.
- Mengandung unsur hakikatnya ketidakjelasan dan ketidakpastian.
- Mengandung unsur riba.
- Mengandung unsur pemerasan (eksploitasi), karena jika pemegang polis tidak mampu melanjutkan pembayaran preminya, premi yang sudah dibayar bisa hilang atau berkurang.
- Premi-premi yang sudah dibayarkan digunakan untuk usaha yang mengandung riba.
- Hidup dan mati manusia dijadikan permainan sehingga seakan-akan mendahului Allah Swt.
- Asuransi islam harus berdasarkan penegakan nilai-nilai islam yang menghindari sistem riba, manipulasi, dan ekspoloitasi.
- Harus berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Memiliki prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Harus mengandung kepentingan umum. Contoh, premi-premi yang terkumpul tidak digulirkan untuk mencari bunga dan riba, tetapi digunakan untuk kepentingan umat yang bersifat produktif.
- Harus dijalankan dengan menggunakan sistem mudarabah atau bagi hasil antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Itulah tadi sedikit informasi yan bisa saya sampaiakna tentang Hukum Asuransi dalam Islam semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memperluas wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment