Pada mulanya, masalah asuransi diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, karena perkembangan perasuransiannya di Indonesia saat ini cukup pesat sehingga dirasa perlu membentung undang-undang yang khusus mengatur asuransi. Untuk itu, pada tanggal 11 Februari 1992 dikeluarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pengertian Asuransi, Tujuan, dan Contohnya akan kita bahas dalam lanjutan artikel ini.
Menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 bahwa “Asuransi adalah antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung (perusahaan asuransi) mengikatkan diri kepada pihak tertanggung (yang mengasuransikan) dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, kedudukan para pihak yang terlibat dalam asuransi semakin kuat dan terjamin. Di Indonesia sudah banyak perusahaan asuransi yang berdiri. Dari sekian banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga macam bidang usaha yaitu sebagai berikut.
Menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 bahwa “Asuransi adalah antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung (perusahaan asuransi) mengikatkan diri kepada pihak tertanggung (yang mengasuransikan) dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, kedudukan para pihak yang terlibat dalam asuransi semakin kuat dan terjamin. Di Indonesia sudah banyak perusahaan asuransi yang berdiri. Dari sekian banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga macam bidang usaha yaitu sebagai berikut.
- Asuransi kerugian, seperti asuransi kebakaran.
- Asuransi sejumlah uang, seperti asuransi jiwa.
- Asuransi sosial, seperti Taspen, Akses, dan Jamsostek.
Sebagai contoh, Abdullah mengasuransikan rumahnya terhadap bahaya kebakaran senilai Rp. 50. 000.000, 00 kepada sebuah perusahaan asuransi dengan jangka waktu dua tahun. Untuk keperluan tersebut, Abdullah harus membayar uang premi Rp. 1.000.000,00 per bulan. Apabila perjanjiannya baru berlangsung satu tahun ternyata rumahnya terbakar, Abdullah akan memperoleh uang ganti kerugian sebesar yang dipertanggungkan yaitu Rp. 50.000.000,00 sejak saat itu pula, Abdullah terbebas dari pembayaran uang premi. Akan tetapi, apabila setelah dua tahun ternyata rumah Abdullah tidak terbakar, uang premi yang akan dibayar Abdullah selama dua tahun menjadi milik perusahaan asuransi tersebut.
Contoh lain, Fahmi mengasuransikan dirinya kepada sebuah perusahaan asuransi jiwa dengan jangka waktu 10 tahun. Untuk itu, Fahmi harus membayar uang premi sebesar Rp. 2.750.000,00 per tahun. Perjanjian asuransi baru berjalan 4tahun ternyata Fahmi meninggal dunia, ahli waris akan menerima uang pertanggungjawaban sebesar Rp. 40.000.000,00. Akan tetapi, apabila setelah 10 tahun ternyata Fahmi masih hidup, seluruh premi yang sudah dibayarkan itu diserahkan kembali kepada Fahmi. Jadi dalam hal ini ada juga unsur tabungannya.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian Asuransi, Tujuan, dan Contohnya semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
0 comments:
Post a Comment