Tips Info Review Online

Prinsip Bank Islam Syariah

Sebagai jalan keluarnya, umat Islam harus menirikan bank Islam atau bank syariah, yaitu sebuah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan syariat islam. Pada bank syariat ini, tidak menggunakan sistem bunga sebagaimana bank konvensional, tetapi menerapkan sistem bagi hasil. Berikut ini adalah Prinsip Bank Islam Syariah selengkapnya silahkan baca disini.

Prinsip Bank Islam Syariah

Alasan para ulama dan cendekiawan muslim membolehkan berdirinya bank Islam yaitu sebagai berikut.
  1. Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini umat Islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga dalam segala aspe kehidupan agama atau ibadahnya.
  2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari dari praktik bunga yang mengandung pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin.
  3. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan kepada bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya, terutama dalam kegiatan bisinis.
Di Indonesia pada tahun 1991 telah berdiri Bank Muammala Indonesia (BMI) yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan didorong oleh Ikatan cendekiawan (ICMI), serta disokong oleh para pengusaha dan para ahli perbankan muslim. Dalam operasionalnya, BMI menerapkan sistem bagi hasil berdasarkan syarat Islam. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, BMI telah berhasil mengumpulkan modal sebesar 20 miliar. Kemudian pada tahun 1992 berdiri pula Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan usaha BMI dan BPR dengan sistem bagi hasil berdasarkan syariat Islam itu mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang bank Perkreditan Rakyat.
Untuk menghindari riba dan bunga sebagaimana yang terdapat pada bank konvensional, bank Islam menggunakan beberapa produk yaitu sebagai berikut.

Prinsip Bank Islam Syariah

  1. Wadi’ah (titipan) yaitu titipan uang (tabungan), barang, surah-surah berharga, atau deposit dengan perjanjian yang telah disepakati dan berdasarkan kepada prinsip antaradin minkum (suka sama suka).
  2. Mudarabah (kerja sama ekonomi) yaitu kerja sama antar pemilik modal dari pelaksanan atas dasar perjanjian profit and sharing (bagi hasil)
  3. Musyarakah (persekutuan) yaitu kerja sama antara belah pihak bank dan pengusaha dalam saham pada usaha patungan.
  4. Murabahah yaitu transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam hal ini harus ada dasar suka sama suka.
  5. Qardul hasan artinya pinjaman yang baik atau lunak, yakni pihak bank memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan tidak memungut bunga.
Perbedaan Persamaan Bank Konvensional dan Syariah

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa antara bank konvensional dan bank syariah terdapat perbedaan dan persamaan.

Perbedaan
  1. Bank konvensional landasannya adalah peraturan perundang-undangan negara, sedangkan bank syariah andasannya adalah hukum Islam yaitu Al-quran.
  2. Bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan bank syariah menerapkan bagi hasil.
Persamaan
  1. Sebagai sentral peredaran uang.
  2. Tempat tukar-menukar mata uang.
  3. Untuk mengawasi peredaran uang dan jumlah uang serta mengendalikan inflasi.
  4. Tempat penyimpanan uang yang paling aman.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Prinsip Bank Islam Syariah semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Author: Unknown Title: Prinsip Bank Islam Syariah Rating: 4.5
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
100% Gratis | No Spam | Email Terlindungi | Pemberitahuan Langsung dari Google
belajar-biologi
Tags :

Populer Lainnya : Prinsip Bank Islam Syariah

0 comments:

Post a Comment