Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hukum dan kaidahnya. Berikut ini adalah Macam-Macam Riba Dalam Jual Beli selengkapnya silahkan baca disini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Ali-Imran,3:130)
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah,2:275)
Macam-macam riba yaitu sebagai berikut.
a. Riba fadli, yaitu riba yang disebabkan oleh penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Contoh, satu ekor sapi yang ditukar dengan satu ekor sapi yang besarnya tidak sama.
b. Riba qardi, yaitu riba dengan sebab utang dengan dengan syarat menarik keuntungan/bunga dan orang yang berutang. Contoh, Arman meminjam uang kepada Fadel sebesar Rp. 1.000.000,00, Fadel mengharuskan kepada Arman mengembalikan utangnya diberi tambahan Rp. 100.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.100.000,00.
c. Riba nasiah, yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau penangguhan utang. Contoh, pada saat riba qardi di atas dimana Arman tidak sapat mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu Arman menyanggupi akan memberi tambahan pembayaran sebagai imbalan penundaan pelunasan utangnya kepada Fadel.
d. Riba yad, yaitu riba dengan sebab perpisahan dari tempat akad atau transaksi jual beli sebelum timbang terima antara penjual dan pembeli. Contoh, seseorang membeli satu kuintal gula, setelah dibayar si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Macam-Macam Riba Dalam Jual Beli semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Riba dalam jual beli
Menurut bahasa, riba artinya tambahan (az-ziyadah) atau kelebihan. Riba adalah tambahan/kelebihan harta yang disyaratkan agar orang yang berutang membayar kembali dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah utangnya. Riba hukumnya haram, bagi yang menjalankannya akan berdosa.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertawakallah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Ali-Imran,3:130)
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah,2:275)
Macam-macam riba yaitu sebagai berikut.
a. Riba fadli, yaitu riba yang disebabkan oleh penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Contoh, satu ekor sapi yang ditukar dengan satu ekor sapi yang besarnya tidak sama.
b. Riba qardi, yaitu riba dengan sebab utang dengan dengan syarat menarik keuntungan/bunga dan orang yang berutang. Contoh, Arman meminjam uang kepada Fadel sebesar Rp. 1.000.000,00, Fadel mengharuskan kepada Arman mengembalikan utangnya diberi tambahan Rp. 100.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.100.000,00.
c. Riba nasiah, yaitu tambahan yang disyaratkan sebagai kompensasi atas penundaan atau penangguhan utang. Contoh, pada saat riba qardi di atas dimana Arman tidak sapat mengembalikan utangnya setelah jatuh tempo, lalu Arman menyanggupi akan memberi tambahan pembayaran sebagai imbalan penundaan pelunasan utangnya kepada Fadel.
d. Riba yad, yaitu riba dengan sebab perpisahan dari tempat akad atau transaksi jual beli sebelum timbang terima antara penjual dan pembeli. Contoh, seseorang membeli satu kuintal gula, setelah dibayar si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Macam-Macam Riba Dalam Jual Beli semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment