Pengertia Wakaf Menurut Islam adalah Wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya berhenti, menahan, atau diam. Menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zakatnya, dapat diambil manfaatnya untuk digunakan di jalan Allah Swt. wakaf berkaitan dengan harta benda yang mengandung manfaat yang diberikan kepada pihak lain untuk digunakan. Dengan kata lain wakaf adalah proses pemindahan tangan atau pengalihan status hak milik seseorang kepada orang atau badan/lembaga lain.
Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah sebab sesuai dengan jenis amalnya, yaitu bukan sedekah biasa, melainkan mendermakan sesuatu yang memberi manfaat duniawi bagi yang menerima wakaf dan manfaat ukhrawi bagi yang mewakafkan dalam kurun waktu cukup lama. Dengan demikian, pahala wakaf akan terus mengalir pada orang banyak meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia.
Perhatikan sabda Rasulullah Saw. riwayat dari Abu Hurairah
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah sebab sesuai dengan jenis amalnya, yaitu bukan sedekah biasa, melainkan mendermakan sesuatu yang memberi manfaat duniawi bagi yang menerima wakaf dan manfaat ukhrawi bagi yang mewakafkan dalam kurun waktu cukup lama. Dengan demikian, pahala wakaf akan terus mengalir pada orang banyak meskipun orang yang berwakaf telah meninggal dunia.
Perhatikan sabda Rasulullah Saw. riwayat dari Abu Hurairah
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: Apabila anak Adam meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali tiga masam, yaitu sedekah jariah (yang mengalir terus pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya. (H.R. Muslim).
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Itulah tadi sedikit informassi yang bisa saya berikan tentang Pengertia Wakaf Menurut Islam semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Seperti wakaf aktiva tetap (contoh: tanah), kitab, dan mushaf Al-Qur’an. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Itulah tadi sedikit informassi yang bisa saya berikan tentang Pengertia Wakaf Menurut Islam semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment